Ada berita yang begitu mengejutkan 2 hari
yang lalu.Yah, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi minyak
dan gas Indonesia dibubarkan oleh mahkamah konstitusi . Timbul pertanyaan besar
dalam benak saya , kok bisa ??? mengapa. Dari berita-berita yang disampaikan
media kebanyakan kepada substansi dari BP Migas " bertentangan dengan
UU'45". Ini terjadi karena bertentangan dengan kewenangan negara yang
mengatur sumber daya alam Indonesia. Karena menurut UU 45 sumber daya alam yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara( tetap BP migas
merupakan badan negara juga ). Tugas utama BP migas sebagai fungsi pengawasan
dan regulasi sektor hulu migas.
Banyak pihak yang setuju untuk melakukan
pembubaran BP migas diakibatkan sarang korupsi dan tidak dapat menahan laju
lifting minyak yang memilki tren menurun. Tidak bisa disalahkan menurunnya laju
lifting di Indonesia karena eksplorasi secara besar-besaran dan tidak diimbangi
dengan penemuan-penemuan sumur baru.
Dulunya memang kewenangan Bp migas berada
di bawah komando Pertamina sehingga Pertamina sendiri melakukan kontraktor
sehinggan secara tidak langsung pertamina dapat melaukan regulasi untuk
kepentingan sendiri. Karena itu di bentuklah BP migas yang terpisah dengan
Pertamina dan akibatnya pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pertamina
terganggu.
Akibat dari pembubaran ini, pemerintah
harus dapat bertindak cepat dengan tender dan proyek yang masih berjalan serta
nasib para pekerja BP Migas. Seharusnya MK tidak mendadak mengambil keputusan
ini. Akan timbul masalah pada kegiatan hulu ( berkaitan dengan eksplorasi),
supply energi nasional dan pendapatan negara. Menurut saya seharusnya ada
investigasi yang lebih mendalam pada masalah ini karena akan sangat mengaggu
stabilitas negara. Harapannya kindisi ini dapat terselesaikan untuk dapat
menghindari ketidakpastian dan dampak potensial dari investasi minyak dan gas
bumi.