English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean



Ada berita yang begitu mengejutkan 2 hari yang lalu.Yah, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi minyak dan gas Indonesia dibubarkan oleh mahkamah konstitusi . Timbul pertanyaan besar dalam benak saya , kok bisa ??? mengapa. Dari berita-berita yang disampaikan media kebanyakan kepada substansi dari BP Migas " bertentangan dengan UU'45". Ini terjadi karena bertentangan dengan kewenangan negara yang mengatur sumber daya alam Indonesia. Karena menurut UU 45 sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara( tetap BP migas merupakan badan negara juga ). Tugas utama BP migas sebagai fungsi pengawasan dan regulasi sektor hulu migas. 

Banyak pihak yang setuju untuk melakukan pembubaran BP migas diakibatkan sarang korupsi dan tidak dapat menahan laju lifting minyak yang memilki tren menurun. Tidak bisa disalahkan menurunnya laju lifting di Indonesia karena eksplorasi secara besar-besaran dan tidak diimbangi dengan penemuan-penemuan sumur baru. 

Dulunya memang kewenangan Bp migas berada di bawah komando Pertamina sehingga Pertamina sendiri melakukan kontraktor sehinggan secara tidak langsung pertamina dapat melaukan regulasi untuk kepentingan sendiri. Karena itu di bentuklah BP migas yang terpisah dengan Pertamina dan akibatnya pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pertamina terganggu. 

Akibat dari pembubaran ini, pemerintah harus dapat bertindak cepat dengan tender dan proyek yang masih berjalan serta nasib para pekerja BP Migas. Seharusnya MK tidak mendadak mengambil keputusan ini. Akan timbul masalah pada kegiatan hulu ( berkaitan dengan eksplorasi), supply energi nasional dan pendapatan negara. Menurut saya seharusnya ada investigasi yang lebih mendalam pada masalah ini karena akan sangat mengaggu stabilitas negara. Harapannya kindisi ini dapat terselesaikan untuk dapat menghindari ketidakpastian dan dampak potensial dari investasi minyak dan gas bumi.  

Artikel Menarik Lainnya: